KOMPAS.com – Mulai kemarin, Rabu (09/03/2022), naik kereta api jarak jauh tidak perlu menyertakan hasil tes antigen dan RT-PCR.
Peraturan baru dari pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.
Disebutkan bahwa kini syarat perjalanan transportasi udara, laut, dan darat untuk kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta tidak perlu lagi menyertakan tes antigen dan RT-PCR, dikutip dari Kompas.com (09/03/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR
Syaratnya, penumpang harus sudah divaksin lengkap atau minimal mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua.
Lebih lanjut, untuk peraturan terbaru bagi penumpang yang hendak naik kereta disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
Semua ketentuan terbaru sudah mulai berlaku kemarin, Rabu.
Melansir dari Kompas.com berikut ini adalah syarat naik kereta api tanpa tes antigen dan RT- PCR bagi para penumpang.
Baca juga:
1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.
2. Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Pelanggan yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan usia di bawah enam tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Cara Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
1. Pelanggan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.
Peraturan lainnya adalah bagi penumpang yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah positif Covid-19, dilarang naik kereta.
Walaupun sudah mendapatkan vaksin lengkap penumpang tersebut tetap tak boleh naik kereta dan dianjurkan untuk melakukan pembatalan tiket.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.