Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal

Kompas.com - 10/03/2022, 09:03 WIB
Desi Intan Sari,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai kemarin, Rabu (09/03/2022), naik kereta api jarak jauh tidak perlu menyertakan hasil tes antigen dan RT-PCR. 

Peraturan baru dari pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di masa pandemi Covid-19. 

Disebutkan bahwa kini syarat perjalanan transportasi udara, laut, dan darat untuk kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta tidak perlu lagi menyertakan tes antigen dan RT-PCR, dikutip dari Kompas.com (09/03/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR

Syaratnya, penumpang harus sudah divaksin lengkap atau minimal mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua.

Lebih lanjut, untuk peraturan terbaru bagi penumpang yang hendak naik kereta disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

Semua ketentuan terbaru sudah mulai berlaku kemarin, Rabu.

Melansir dari Kompas.com berikut ini adalah syarat naik kereta api tanpa tes antigen dan RT- PCR bagi para penumpang.

Baca juga:

Syarat naik kereta api jarak jauh tanpa antigen dan PCR

1. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

2. Pelanggan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maupun yang tidak, atau belum divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, harus melampirkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan yang tidak atau belum divaksin Covid-19 dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan usia di bawah enam tahun harus didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Cara Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access

Syarat naik kereta api lokal tanpa antigen dan PCR

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9/2021). Kompas.com/Dokumentasi PT KAI Daops 9 Jember PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9/2021).

1. Pelanggan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

2. Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau tes RT-PCR.

Peraturan lainnya adalah bagi penumpang yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah positif Covid-19, dilarang naik kereta. 

Walaupun sudah mendapatkan vaksin lengkap penumpang tersebut tetap tak boleh naik kereta dan dianjurkan untuk melakukan pembatalan tiket. 

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com