Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Gunung, Bisa Kena Denda sampai "Blacklist"

Kompas.com - 10/03/2022, 10:04 WIB
Desi Intan Sari,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

Sanksi buang sampah sembarangan di gunung

Abdul menyebutkan, secara umum larangan membuang sampah tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, baik untuk di gunung maupun di kawasan lain.

Aturan membuang sampah sembarangan tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 poin (e), yang berisi soal larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Sanksinya bisa berupa pidana atau denda.

“Adapun sanksi atas pelanggaran perseorangan berupa pidana dan denda yang diatur dalam peraturan daerah,” jelas Abdul. 

Baca juga:

Biasanya, sanksi membuang sampah sembarangan di gunung juga bisa diberikan oleh pengelola gunung secara langsung. 

Di Gunung Sindoro, misalnya, dilansir dari Kompas.com (12/8/2020), Ketua Organisasi Basecamp Kledung Riyan Indra Prayudha mengatakan, pihaknya memberikan blacklist kepada lima orang pendaki. 

Mereka di-blacklist lantaran ketahuan membuang sampah sembarangan, dan hukuman yang diberikan adalah tidak boleh melakukan pendakian di Gunung Sindoro dan gunung-gunung di Kedu Utara selama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com