Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan di Gunung, Bisa Kena Denda sampai "Blacklist"

Kompas.com - 10/03/2022, 10:04 WIB
Desi Intan Sari,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Persoalan kebiasaan membuang sampah sembarangan di Indonesia masih menjadi hal yang sangat sulit ditangani. 

Termasuk salah satunya di kawasan pegunungan. Masih banyak oknum pendaki tak bertanggung jawab yang membuang sampah secara sembarangan tanpa memperhatikan lingkungan. 

Baca juga: Foto Tumpukan Sampah di Jalur Pendakian Gunung Merbabu Viral

Padahal, kita semua tahu bahwa membuang sampah sembarangan akan memberikan efek negatif, terutama jika dilakukan di alam.

Juru Kampanye Urban Berkeadilan WALHI, Abdul Ghofar menyebutkan bahwa membuang sampah sembarangan di gunung, terutama di jalur pendakian, bisa merusak ekosistem. 

“Sampah sisa makanan dari para pendaki itu, berpotensi mengubah pola konsumsi satwa,” kata Abdul kepada Kompas.com, Selasa (08/03/2022).

Ia menjelaskan, satwa liar yang mengonsumsi sisa makanan manusia bisa saja tak lagi terbiasa dengan makanan-makanan yang tersedia di hutan.

Baca juga:

Selain itu, satwa liar di gunung bisa saja mengonsumsi benda yang tak seharusnya masuk ke dalam tubuhnya.

“Sementara sampah plastik mengancam satwa jika termakan atau sampah tersebut bisa menjerat bagian tubuh mereka,” ujar Abdul. 

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu membersihkan sisa sampah saat melakukan pendakian demi menjaga ekosistem alam agar tetap stabil. 

 

Sanksi buang sampah sembarangan di gunung

Para porter dan pemandu wisata di kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tengah membersihkan kawasan itu dari tumpukan sampah yang dilakukan secara rutin. Selain persoalan interen antarlembaga pengelola, pembersihan itu terhenti sementara karena tidak ada dana.KOMPAS/KHAERUL ANWAR Para porter dan pemandu wisata di kawasan Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat, tengah membersihkan kawasan itu dari tumpukan sampah yang dilakukan secara rutin. Selain persoalan interen antarlembaga pengelola, pembersihan itu terhenti sementara karena tidak ada dana.

Abdul menyebutkan, secara umum larangan membuang sampah tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, baik untuk di gunung maupun di kawasan lain.

Aturan membuang sampah sembarangan tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 poin (e), yang berisi soal larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Sanksinya bisa berupa pidana atau denda.

“Adapun sanksi atas pelanggaran perseorangan berupa pidana dan denda yang diatur dalam peraturan daerah,” jelas Abdul. 

Baca juga:

Biasanya, sanksi membuang sampah sembarangan di gunung juga bisa diberikan oleh pengelola gunung secara langsung. 

Di Gunung Sindoro, misalnya, dilansir dari Kompas.com (12/8/2020), Ketua Organisasi Basecamp Kledung Riyan Indra Prayudha mengatakan, pihaknya memberikan blacklist kepada lima orang pendaki. 

Mereka di-blacklist lantaran ketahuan membuang sampah sembarangan, dan hukuman yang diberikan adalah tidak boleh melakukan pendakian di Gunung Sindoro dan gunung-gunung di Kedu Utara selama tiga tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com