Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2022, 13:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Likupang adalah salah satu dari lima destinasi Super Prioritas Indonesia (DSP) yang dicanangkan oleh pemerintah.

Mungkin beberapa dari kita masih belum begitu familiar dengan surga tersembunyi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara ini. Termasuk, fakta bahwa Likupang menyimpan banyak sekali tempat wisata alam yang dapat dieksplorasi lebih jauh.

Baca juga:

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Utara, Henry Kaitjily, jumlah keseluruhan tempat wisata di Sulawesi Utara berjumlah sekitar 900-an, termasuk di Likupang.

"Namun yang memadai hanya sekitar 300-an saja. Untuk Minahasa Utara, termasuk Likupang, sebagian besar wisatanya pegunungan, agrowisata, wisata tirta budaya dan bahari," kata Henry dalam sesi International Conference Likupang "Discover The Hidden Paradise", Selasa (08/03/2022).

Tempat wisata di Likupang

Jika sedang berkunjung ke Minahasa Utara, kamu bisa mampir ke beberapa pilihan tempat wisata di Likupang berikut:

1. Desa Bahoi

Beberapa perahu yang disediakan warga Bahoi bagi wisatawan yang datang mengunjungi desa wisata mereka di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.KOMPAS.COM/RONNY ADOLOF BUOL Beberapa perahu yang disediakan warga Bahoi bagi wisatawan yang datang mengunjungi desa wisata mereka di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Desa Bahoi merupakan desa ekowisata yang berada di Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Butuh waktu sekitar 1,5 jam menggunakan mobil dari Bandara Sam Ratulangi menuju desa ini.

Desa Bahoi punya beragam tempat wisata, mulai dari hutan bakau hingga keindahan alam bawah lautnya yang mempesona.

Baca juga: Desa Bahoi di Likupang Barat, Sulawesi Utara yang Punya Banyak Tempat Wisata

Masyarakat desa pun sangat sadar akan prinsip-prinsip ekowisata. Ini tampak dari keberadaan ekosistem hutan bakau di Desa Bahoi yang dikelola sendiri oleh masyarakat.

Kegiatan lain yang bisa dilakukan di Desa Bahoi adalah snorkeling dan diving.

Ada sekitar dua hektar Daerah Perlindungan Laut (DPL) dengan terumbu karang yang dilindungi dan dijaga secara ketat.

Sehingga, apabila ada wisatawan atau masyarakat yang melanggar kawasan terumbu karang, maka akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Desa (PerDes).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+