KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) perkotaan, termasuk KA lokal dan komuter atau KRL, tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR.
Sebagai gantinya, penumpang hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, penumpang komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga:
Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022), terdapat penyesuaian kapasitas KA perkotaan di wilayah aglomerasi, berdasarkan level PPKM masing-masing daerah.
Kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang dapat disesuaikan menjadi 70 persen.
Selanjutnya, kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang maksimal menjadi 100 persen.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal
SE tersebut juga mencantumkan syarat bepergian dan kapasitas angkut khusus penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
Salah satu penyesuaiannya adalah pembebasan syarat antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau booster.
Adapun penumpang hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.