Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 10/03/2022, 17:07 WIB

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) perkotaan, termasuk KA lokal dan komuter atau KRL, tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR. 

Sebagai gantinya, penumpang hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. 

Sementara itu, penumpang komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

 

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Kapasitas penumpang tergantung level PPKM

Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022), terdapat penyesuaian kapasitas KA perkotaan di wilayah aglomerasi, berdasarkan level PPKM masing-masing daerah.

Kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang dapat disesuaikan menjadi 70 persen.

Selanjutnya, kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang maksimal menjadi 100 persen.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal

Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Syarat penumpang kereta api jarak jauh

SE tersebut juga mencantumkan syarat bepergian dan kapasitas angkut khusus penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

Salah satu penyesuaiannya adalah pembebasan syarat antigen atau RT-PCR bagi penumpang  yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau booster.

Adapun penumpang hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Tips Berwisata ke Hutan Kota GBK, Perhatikan Jam Buka

5 Tips Berwisata ke Hutan Kota GBK, Perhatikan Jam Buka

Travel Update
Panduan Transportasi Umum ke Taman Suropati, Naik Transjakarta dan KRL

Panduan Transportasi Umum ke Taman Suropati, Naik Transjakarta dan KRL

Travel Tips
Menikmati Pagi usai Sahur di Spot Riyadi, Yogyakarta

Menikmati Pagi usai Sahur di Spot Riyadi, Yogyakarta

Jalan Jalan
KEK Lido, Calon Wisata Baru di Bogor dengan Theme Park hingga Movieland

KEK Lido, Calon Wisata Baru di Bogor dengan Theme Park hingga Movieland

Travel Update
Panduan ke Hutan Kota GBK: Jam Buka, Fasilitas, dan Aturan Masuk

Panduan ke Hutan Kota GBK: Jam Buka, Fasilitas, dan Aturan Masuk

Travel Tips
4 Aktivitas di Taman Suropati Jakarta, Healing Sambil Baca Buku Gratis

4 Aktivitas di Taman Suropati Jakarta, Healing Sambil Baca Buku Gratis

Jalan Jalan
11 Juta Orang Indonesia Liburan ke Luar Negeri, Jokowi: Banyak Devisa Terbuang ke Negara Lain

11 Juta Orang Indonesia Liburan ke Luar Negeri, Jokowi: Banyak Devisa Terbuang ke Negara Lain

Travel Update
Pengalaman Keliling Museum Basoeki Abdullah, Tempat Berkarya hingga Akhir Hayatnya

Pengalaman Keliling Museum Basoeki Abdullah, Tempat Berkarya hingga Akhir Hayatnya

Jalan Jalan
Cara ke Hutan Kota GBK Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Cara ke Hutan Kota GBK Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Travel Tips
Meriahkan Ramadhan 2023, Supermal Karawaci Gelar Sejumlah Program untuk Pengunjung

Meriahkan Ramadhan 2023, Supermal Karawaci Gelar Sejumlah Program untuk Pengunjung

Travel Update
Panduan Lengkap ke Banyuwangi Park: Tiket Masuk hingga Aktivitas

Panduan Lengkap ke Banyuwangi Park: Tiket Masuk hingga Aktivitas

Travel Tips
Toilet Berusia 118 Tahun Jadi Tempat Wisata Baru di Paris

Toilet Berusia 118 Tahun Jadi Tempat Wisata Baru di Paris

Jalan Jalan
Mesir Terapkan Multiple Entry Visa 5 Tahun, Biaya mulai Rp 10 Juta

Mesir Terapkan Multiple Entry Visa 5 Tahun, Biaya mulai Rp 10 Juta

Travel Update
Taman Suropati di Jakarta: Jam Buka dan Syarat Berkunjung

Taman Suropati di Jakarta: Jam Buka dan Syarat Berkunjung

Travel Tips
Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline

Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+