Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik KRL Cukup Gunakan PeduliLindungi, Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR

Kompas.com - 10/03/2022, 17:07 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) perkotaan, termasuk KA lokal dan komuter atau KRL, tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR. 

Sebagai gantinya, penumpang hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. 

Sementara itu, penumpang komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

 

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga:

Kapasitas penumpang tergantung level PPKM

Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022), terdapat penyesuaian kapasitas KA perkotaan di wilayah aglomerasi, berdasarkan level PPKM masing-masing daerah.

Kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang dapat disesuaikan menjadi 70 persen.

Selanjutnya, kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang maksimal menjadi 100 persen.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal

Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana Stasiun Tanah Abang pasca rekayasa perjalanan KRL di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatasi kapasitas tempat duduk penumpang menjadi 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. Pembatasan ini untuk menciptakan physical distancing (menjaga jarak) antar penumpang di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

Syarat penumpang kereta api jarak jauh

SE tersebut juga mencantumkan syarat bepergian dan kapasitas angkut khusus penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

Salah satu penyesuaiannya adalah pembebasan syarat antigen atau RT-PCR bagi penumpang  yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau booster.

Adapun penumpang hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga:

Penumpang KAJJ yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap harus memiliki bukti hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, kapasitas KAJJ disesuaikan menjadi 100 persen.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat bangkit kembali setelah lebih dari dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

“Kami mohon, meski terdapat penyesuaian dalam aturan ini, perlu dipastikan betul bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com