KOMPAS.com - Rumah Radakng merupakan salah satu rumah adat suku dayak yang menjadi ciri khas Provinsi Kalimantan Barat.
Dilansir dari keterangan resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Rumah Radakng disebut sebagai rumah adat terbesar yang ada di Indonesia, sekaligus menjadi landmark bagi Kota Pontianak setelah Tugu Khatulistiwa.
Dikatakan sebagai rumah adat terbesar, karena bangunannya memiliki panjang 138 meter dan tinggi 7 meter. Rumah ini juga biasa disebut sebagai Rumah Panjang karena bentuknya yang memanjang.
Baca juga:
Bahkan, menurut laporan Kompas.com pada Senin (18/1/2021), dalam buku Mengenal Rumah Tradisional di Kalimantan (2017) karya Mahmud Jauhari Ali, ada juga Rumah Radakng yang panjangnya mencapai 300 meter dan diisi 60 kepala keluarga (KK).
Rumah Radakng yang menjadi ikon baru Kota Pontianak berada di Komplek Perkampungan Budaya, Jalan Sutan Syahrir, Kota Baru Pontianak, Kalimantan Barat.
Rumah adat ini telah diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Barat pada tahun 2013 silam.
Dikutip dari laman Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Pontianak, bangunannya bisa digunakan untuk pengembangan dan pelestarian adat istiadat serta sebagai ikon pariwisata di provinsi tersebut.
Baca juga:
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi rumah adat ini beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (9/3/2022).
Ia mendorong keberadaan Rumah Radakng menjadi destinasi wisata budaya utama di Kalimantan Barat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.