KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia menjadi hanya satu malam saja mulai Selasa (8/3/2022).
Aturan ini berlaku bagi wisatawan yang telah menerima vaksin dosis dua atau tiga dan pelaku perjalanan umrah.
Kompas.com menjalankan karantina dua hari satu malam sepulang dari perjalanan media undangan Swiss, STS Winter Magic Tour.
PPLN akan melewati beberapa proses dari kedatangan di bandara sampai karantina di hotel.
Dari pengalaman Kompas.com, bagi kamu yang merupakan PPLN dalam rangka wisata, sebaiknya lakukan reservasi hotel yang menyediakan jasa karantina sebelum kembali dari luar negeri.
Baca juga: Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari
Reservasi hotel karantina terbilang penting, karena akan memudahkan proses pemeriksaan PPLN di bandara.
Setelah mendarat di bandara (saya di Bandara Soekarno Hatta), kamu akan diarahkan oleh petugas untuk mengunjungi beberapa pos jaga.
Pos pertama kamu akan diminta paspor dan tiket pesawat oleh petugas. Selanjutnya, petugas akan memberikan kertas berisi QR code untuk melanjutkan pemeriksaan di pos kedua.
Pos kedua akan meminta QR code dari hotel tempat kamu akan karantina untuk verifikasi. Proses ini akan menjadi panjang apabila kamu belum memesan hotel karantina ketika sampai di Tanah Air.
Baca juga: Cara Bikin Visa ke Swiss, Kini Bebas Karantina untuk Turis Indonesia
Selanjutnya pos ketiga, kamu akan diminta ke membawa kertas QR code ke petugas kesehatan untuk PCR Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.