Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Pertama, 447 Visa on Arival Khusus Wisata Diterbitkan

Kompas.com - 16/03/2022, 12:37 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 447 Visa On Arrival (VOA) khusus wisata sudah diterbitkan selama seminggu pertama pembukaannya, yakni selama 7-12 Maret 2022.

Pada hari pertama, tercatat persentase pengguna Visa on Arrival sebanyak 4,46 persen dari total WNA yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:

"Saat ini, fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria seperti High Tourism Spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) serta negara di wilayah ASEAN."

Demikian ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/03/2022).

Persentase pengguna Visa on Arrival menunjukkan tren peningkatan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Senin, 7 Maret 2022: 4,46 persen
2. Selasa, 8 Maret 2022: 21,09 persen
3. Rabu, 9 Maret 2022: 14,04 persen
4. Kamis, 10 Maret 2022: 31,16 persen
5. Jumat, 11 Maret 2022: 28,39 persen
6. Sabtu, 12 Maret 2022: 30,63 persen

Australia negara terbanyak gunakan VoA ke Indonesia

Adapun negara subyek Visa on Arrival yang warganya paling banyak menggunakan fasilitas tersebut antara lain Australia sebanyak 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang, dan Malaysia 39 orang.

Baca juga:

Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan Visa on Arrival khusus Wisata yaitu Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja.

Menurut Achmad, ada beberapa faktor yang menjadi penentu kedatangan subyek turis asing ke Bali menggunakan Visa on Arrival.

Beberapa di antaranya seperti kebijakan negara asal dan preferensi pribadi wisatawan.

“Contohnya kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, preferensi wisatawan, dan lain-lain," jelas ujarnya.

Ilustrasi visa.SHUTTERSTOCK / By one photo Ilustrasi visa.

Achmad menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan Visa on Arrival khusus Wisata ke Pulau Dewata itu.

Sebagai informasi, saat ini, fasilitas tersehut diberikan kepada 23 negara yang memenuhi beberapa kriteria.

Beberapa kriterianya termasuk penyumbang angka belanja yang tinggi, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi PPLN, serta negara-negara yang berada di wilayah ASEAN.

Baca juga:

Wisman yang datang ke Bali menggunakan Visa on Arrival ini akan dibebaskan dari kewajiban karantina.

Sebagai gantinya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel atau akomodasi di Bali untuk tinggal selama minimal empat hari, sertifikat vaksinasi Covid-19, dan hasil tes RT-PCR.

Achmad menyampaikan, terkait pilihan akomodasi, pihak Imigrasi tidak mengeluarkan kebijakan khusus.

"Agar bisa mendapat stiker VoA, wisman cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia (pulang), dan dokumen yang disyaratkan Satgas Covid-19," ujar Achmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com