Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2022, 14:34 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan lintas negara dan menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.

Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Lalu, berapa biaya pembutan paspor?

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021).

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000

Baca juga:

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya ganti paspor baru

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk ganti paspor, yaitu:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
  • Ganti paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Ganti paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penumpang KRL di Stasiun Tugu Yogyakarta Kini Punya Pintu Keluar-Masuk Khusus

Penumpang KRL di Stasiun Tugu Yogyakarta Kini Punya Pintu Keluar-Masuk Khusus

Travel Update
Gunung Marapi Meletus, Sandiaga Optimis Wisata Minat Khusus Tidak Terdampak

Gunung Marapi Meletus, Sandiaga Optimis Wisata Minat Khusus Tidak Terdampak

Travel Update
6 Tempat Glamping di Semarang buat Liburan Akhir Tahun 

6 Tempat Glamping di Semarang buat Liburan Akhir Tahun 

Jalan Jalan
Mengapa Masih Ada Pendakian Saat Gunung Marapi Meletus?

Mengapa Masih Ada Pendakian Saat Gunung Marapi Meletus?

Travel Update
Gunung Marapi Meletus, Menparekraf Imbau Wisatawan dan Masyarakat Sekitar Waspada

Gunung Marapi Meletus, Menparekraf Imbau Wisatawan dan Masyarakat Sekitar Waspada

Travel Update
Wisatawan Nusantara Makin Wara-wiri, Tertinggi Selama Pandemi

Wisatawan Nusantara Makin Wara-wiri, Tertinggi Selama Pandemi

Travel Update
5 Perbedaan Gunung Marapi dan Merapi, Jangan Salah 

5 Perbedaan Gunung Marapi dan Merapi, Jangan Salah 

Jalan Jalan
Gunung Api Meletus Mendadak Saat Ramai Pendaki: Erupsi Merapi 2018

Gunung Api Meletus Mendadak Saat Ramai Pendaki: Erupsi Merapi 2018

Travel Update
8 Aturan di Umbul Sigedang Klaten, Ada Kolam Dewasa dan Anak

8 Aturan di Umbul Sigedang Klaten, Ada Kolam Dewasa dan Anak

Travel Update
Umbul Sigedang di Klaten, Dulu Banyak Pohon Pisang dan Arca Mataram Kuno

Umbul Sigedang di Klaten, Dulu Banyak Pohon Pisang dan Arca Mataram Kuno

Travel Update
7 Aturan di Umbul Kapilaler Klaten, Patuhi untuk Kebaikan

7 Aturan di Umbul Kapilaler Klaten, Patuhi untuk Kebaikan

Travel Update
Perlengkapan yang Sebaiknya Dibawa di Umbul Sigedang-Kapilaler, Klaten

Perlengkapan yang Sebaiknya Dibawa di Umbul Sigedang-Kapilaler, Klaten

Travel Tips
Pemerintah Kejar Target 11 Juta Kunjungan Wisman hingga Akhir Tahun

Pemerintah Kejar Target 11 Juta Kunjungan Wisman hingga Akhir Tahun

Travel Update
Pulau Sironjong Kecil di Pesisir Selatan Sumbar, Surga Lompat Tebing

Pulau Sironjong Kecil di Pesisir Selatan Sumbar, Surga Lompat Tebing

Jalan Jalan
Catat, Daftar Libur Panjang 2024

Catat, Daftar Libur Panjang 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com