Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Ganti Baru?

Kompas.com - 18/03/2022, 14:34 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan lintas negara dan menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.

Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.

Baca juga:

Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Lalu, berapa biaya pembutan paspor?

Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.

"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021).

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000

Baca juga:

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:

  • Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;
  • Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya ganti paspor baru

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk ganti paspor, yaitu:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 350.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
  • Ganti paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Ganti paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com