JAKARTA, KOMPAS.com - Paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan lintas negara dan menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.
Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.
Baca juga:
Sebagaimana diketahui, paspor di Indonesia yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.
Lalu, berapa biaya pembutan paspor?
Biaya pengurusan paspor akan masuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
"Biaya pengurusan paspor sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Senin (04/10/2021).
Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:
Baca juga:
Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:
Mengutip Kompas.com, Rabu (26/01/2022), di bawah ini adalah daftar biaya untuk ganti paspor, yaitu:
Baca juga: Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.