KOMPAS.com - Pemerintah menambah 19 negara ke dalam daftar layanan Visa on Arrival (VoA), sehingga total menjadi 42 negara.
Untuk diketahui, pada awalnya jumlah negara dalam daftar VoA hanya sebanyak 23 negara saja.
"Perihal perluasan VoA, usulan 19 negara telah disetujui. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, melalui SE (Surat Edaran) No.IMI-0532.GR01.01 Tahun 2022 telah menetapkan 42 negara yang mendapatkan VoA yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," jelas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (21/3/2022).
Para wisatawan mancanegara (wisman) yang berasal dari 42 negara tersebut, nantinya boleh berkunjung ke Bali tanpa wajib menjalani karantina, menggunakan VoA khusus wisata.
Baca juga:
Menurut Sandiaga, penerapan VoA di Bali memperlihatkan capaian positif sejak diterapkan pada Senin (7/3/2022) lalu, termasuk kontribusinya ke sektor ekonomi.
Sebelumnya, pada Senin (14/3/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, implementasi layanan VoA bagi wisman akan ditambah di beberapa bandara, termasuk di Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.
Namun, rencana ini dinilai masih perlu pembahasan lebih lanjut, dan akan segera diterapkan sebagai upaya meningkatkan kunjungan wisman ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.