Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Negara yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia, Kebanyakan Bebas Karantina

Kompas.com - 22/03/2022, 18:18 WIB
Desi Intan Sari,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak pandemi Covid-19, banyak negara yang menutup akses wisatawan asing demi keamanan dan kesehatan masyarakatnya. 

Namun, adanya vaksin Covid-19, termasuk negara tetangga Indonesia yang sama-sama terletak di kawasan Asia, sudah mulai membuka akses masuk untuk wisatawan asing. 

Sebagian negara ada yang sudah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tak mewajibkan karantina bagi warga Indonesia yang sudah vaksin Covid-19 lengkap.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api di Stasiun dan Syaratnya Selama Covid-19

Namun, sebagian negara lainnya masih memberlakukan karantina bagi seluruh wisatawan asing yang hendak berlibur. Berikut ini adalah daftar negara tetangga yang telah menerima kedatangan wisatawan asing asal Indonesia. 

1. Myanmar 

Pemerintah Myanmar diketahui sudah membuka kembali penerbangan untuk para penumpang internasional mulai 17 April 2022, seperti yang dikutip dari Kompas.com (20/3/2022). 

Setelah sepanjang dua tahun tak membuka penerbangan untuk turis asing, Myanmar membukanya lagi karena tingkat kasus Covid-19 sudah mulai turun.

Matahari terbit di Bagan, Myanmar Matahari terbit di Bagan, Myanmar

Meski sudah membuka penerbangan untuk pelancong dari luar negeri, Kementerian Kesehatan Mynmar tetap mewajibkan karantina selama seminggu bagi turis asing yang masuk.

Selain itu, dilakukan juga tes PCR dua kali, Setiap turis asing pun harus sudah mendapat vaksinasi lengkap. 

2. Singapura

Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini sudah mulai melonggarkan peraturan terkait wisatawan asing dari berbagai negara yang akan berkunjung termasuk Indonesia. 

Melalui Jalur Perjalanan Vaksinasi (VTL), warga Indonesia sudah dibebaskan dari karantina dan hanya diwajibkan melakukan tes antigen mandiri di bawah pengawasan pemerintah Singapura.

Ilustrasi Taman Merlion Singapura.
UNSPLASH/JOSHUA ANG Ilustrasi Taman Merlion Singapura.

Peraturan itu sudah mulai berlaku sejak 21 Februari 2022. Aturan lainnya yang harus ditaati adalah turis asing sudah harus divaksin lengkap, dikutip dari Kompas.com (4/3/2022). 

VTL sendiri adalah jalur khusus wisata dari satu negara ke negara lainnya. Berdasarkan Safe Travel Singapore, wisatawan yang hendak liburan bisa mengajukan syarat masuk lebih dulu

Baca juga: Turki Bebaskan Pemakaian Masker karena Kasus Covid-19 yang Melandai

Syarat masuk ke Singapura adalah memakai Vaccinated Travel Pass (VTP), bisa diajukan jika telah memenuhi syarat, seperti vaksin dosis lengkap berbahas Inggris dan berkode QR di Peduli Lindungi. 

Bagi yang ingin berwisata ke Singapura, jangan lupa bahwa VTP bisa diajukan mulai dari 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Adapun untuk masa berlaku VTP adalah sekitar 13 hari dari tanggal turis asing mulai memasuki Singapura. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com