JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) serta penambahan negara dalam daftar Visa on Arrival (VOA) khusus wisata, tentu menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha pariwisata Tanah Air.
Adapun kebijakan bebas karantina kini diterapkan di seluruh Indonesia, sementara subyek Visa on Arrival kini berjumlah 42 negara.
Baca juga:
Menurut pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman, Chusmeru, kebijakan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kembali gairah sektor pariwisata yang sempat lesu di masa pandemi Covid-19, serta bisa menciptakan situasi "back to normal".
Kendati demikian, ia mengingatkan agar kebijakan ini dijalani secara berhati-hati.
"Kebijakan bebas karantina dan penambahan VoA khusus wisata tentu diharapkan bisa menciptakan situasi baru back to normal, akan tetapi kekhawatiran dan kehati-hatian perlu menjadi perhatian," tutur Chusmeru kepada Kompas.com, Selasa (22/03/2022).
Sebab, lanjut Chusmeru, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan status Indonesia bebas dari pandemi Covid-19.
Guna mengantisipasi kondisi dan situasi pandemi yang belum berakhir, ia mengimbau pemerintah agar melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.
"Pemerintah perlu mengambil langkah siap siaga, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan fasilitas kesehatan apabila terjadi situasi gawat darurat yang menimpa wisatawan, yang berkaitan dengan Covid-19," katanya.
Baca juga:
Salah satu kesiagaan yang harus dimiliki pemerintah adalah mempersiapkan pelayanan dan fasilitas kesehatan jika ada situasi gawat darurat yang menimpa wisatawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.