KOMPAS.com - Kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Indonesia sudah resmi diperluas, dan negara dalam daftar Visa on Arrival (VoA) khusus wisata juga ditambah.
Kebijakan bebas karantina kini diterapkan di seluruh Indonesia. Sementara, terdapat 42 negara yang mendapatkan kemudahan Visa on Arrival.
Baca juga: Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, PPLN Hanya Perlu Tes PCR
Menurut Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran, kebijakan ini adalah kabar gembira bagi industri pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
"Tentu ini akan berpotensi meningkatkan kembali kunjungan wisatawan ke nusantara, terutama Jakarta dan kota-kota besar lainnya," ujar Yusran saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/03/2022).
Ia mengatakan, sejauh pengamatannya, pemerintah sudah cukup berhasil menangani antisipasi lonjakan kasus, berdasarkan data uji coba bebas karantina di beberapa daerah yang sebelumnya sudah lebih dulu diterapkan, yakni Bali, Batam dan Bintan.
"Tentu pembelajaran dari tiga destinasi tersebut bisa jadi indikator atau template untuk daerah lain," tambahnya.
Kendati demikian, Maulana menegaskan bahwa dengan pandemi Covid-19 yang masih terjadi, tetap diperlukan ada pengawasan secara disiplin. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi industri pariwisata lokal.
"Memang ada challenge di situ, terutama penerapan prokes (protokol kesehatan) biar tidak terjadi lonjakan," ujarnya.
Baca juga:
Selain pengawasan yang lebih disiplin, Yusran mengatakan bahwa kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus ditanamkan secara sadar dari diri setiap masyarakat.
"Karena sudah tidak ada PCR, antigen, dan lain-lain tentu euphoria tidak bisa dihindari, seiring dengan negara-negara lain yang melonggarkan kebijakan, jadi ini yang harus diperhatikan masyarakat," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.