Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?

Kompas.com - 24/03/2022, 12:32 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meniadakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia.

Dengan begitu, semua PPLN yang tiba di tanah air tak perlu lagi menjalani karantina.

Baca juga: Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, PPLN Hanya Perlu Tes PCR

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/03/2022) dalam keterangan pers secara daring terkait kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.

"PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Presiden Jokowi.

Nantinya, begitu tiba di pintu kedatangan, PPLN harus melakukan tes RT-PCR dulu.

Jika hasil tes negatif, maka PPLN dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.

Baca juga:

Lalu, bagaimana jika hasil tes RT-PCR PPLN positif?

Jika hasil tes RT-PCR PPLN positif

Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022). DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Indonesia kembali layani penerbangan internasional, Jumat (4/02/2022).

Mengutip Surat Edaran Satgas Covid-19 No.15 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19, berikut sejumlah ketentuan bila hasil tes RT-PCR PPLN positif saat kedatangan:

  • Apabila tanpa gejala hingga bergejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi yang ditetapkan pemerintah, atau isolasi mandiri di tempat tinggal.
  • Apabila bergejala sedang hingga berat, dan atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di Rumah Sakit rujukan Covid-19.
  • Biaya isolasi bagi WNA (warga negara asing) dibebankan secara mandiri, dan bagi WNI (warga negara Indonesia) ditanggung pemerintah.
  • Bila WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina atau isolasinya di Rumah Sakit yang ditentukan, maka pihak Sponsor/Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban.

Aturan di atas berlaku secara efektif mulai hari ini, Rabu (23/03/2022), sesuai dengan masa berlakunya SE Satgas Covid-19 No.15 tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com