Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina di Bandara, Wajib Vaksin 2 Dosis

Kompas.com - 25/03/2022, 13:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing bebas karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3/2022).

Baca juga:

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, mengatakan bahwa PPLN diizinkan masuk ke bandara-bandara tertentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Bagi PPLN yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Syarat PPLN bebas karantina terbaru

  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia
  • Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
  • Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin, akan divaksinasi di entry point kedatangan, setelah terlebih dahulu melakukan tes RT-PCR dengan hasil negatif.
  • Untuk PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

Baca juga:

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight, dan post-flight.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat tujuh bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: 8 Negara Tetangga Ini Sudah Bisa Dikunjungi, Turis Indonesia Bebas Karantina

Ketujuhnya yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau.

Selain itu, ada Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com