Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Pakai Masker di Ruang Terbuka Opsional

Kompas.com - 25/03/2022, 14:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Peningkatan kapasitas orang berkumpul dan pemakaian masker yang opsional di ruang terbuka mulai 29 Maret 2022 adalah beberapa pelonggaran yang menunjukkan keputusan Pemerintah Singapura untuk hidup berdampingan dengan Covid-19. 

Tak hanya aturan domestik, ketentuan masuk pelancong internasional ke Singapura juga makin dilonggarkan, seperti disampaikan Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Kamis (24/3/2022). 

"Setelah langkah besar ini, kami akan menunggu beberapa saat agar situasi stabil. Jika semuanya berjalan dengan baik, kami akan melakukan pelonggaran lebih lanjut," ujarnya, dilansir dari The Straits Times, Jumat (25/3/2022). 

Baca juga:

Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada kemungkinan gelombang kasus baru atau virus akan terus berkembang, sehingga pembatasan tertentu tidak dapat dikesampingkan.

Lantas, apa saja pelonggaran yang dilakukan Pemerintah Singapura dalam rangka hidup berdampingan bersama Covid-19? Mulai Selasa (29/3/2022), berikut aturan barunya: 

Jumlah maksimal perkumpulan di Singapura

  • Jumlah orang-orang yang berkumpul untuk berkegiatan di dalam satu ruangan bersama bebas masker maksimal 10 orang, naik dari sebelumnya hanya lima orang.

Ketentuan food and beverages (makanan dan minuman) di Singapura

  • Kelompok berisi maksimal 10 orang yang sudah divaksinasi lengkap diperbolehkan untuk makan di tempat (dine-in).
  • Tidak ada lagi larangan untuk menjual ataupun minum alkohol setelah pukul 22.30 waktu setempat.
  • Semua pertunjukan langsung (live performance) diizinkan kembali.

Ketentuan pemakaian masker di Singapura

  • Memakai masker di luar ruangan tidak lagi diwajibkan, meski tetap dianjurkan. Misalnya di area komunitas terbuka HDB, jalanan toko ritel, jembatan, halte bus, atau ruang terbuka lainnya. 
  • Memakai masker di dalam ruangan tetap diwajibkan, misalnya di area coffee shops, pasar tradisional, perpustakaan, kelas, dan di dalam bus atau kereta.
  • Jaga jarak aman 1 meter masih diperlukan untuk area yang tidak lagi wajib masker.

Baca juga: Bandara Bali Dapat Tambahan Penerbangan Internasional dari Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com