KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, kembali meniadakan tradisi padusan di sejumlah umbul, atau pemandian alami, menjelang Ramadhan 2022 ini.
Untuk diketahui, padusan berasal dari bahasa Jawa adus yang berarti mandi. Bagi masyarakat Jawa, makna padusan adalah menyucikan diri serta membersihkan jiwa dan raga dalam menyambut datangnya bulan suci.
Biasanya, padusan dilakukan dengan cara berendam, atau mandi di sumur-sumur atau sumber mata air lainnya.
Dikutip dari Tribun Solo, Senin (21/3/2022), keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Seni dan Tradisi Menjelang Bulan Suci Ramadhan.
"Persiapan bulan puasa ini, kami sudah terbitkan Surat Edaran Sekda (Sekretariat Daerah). Padusan ditiadakan," ujar Pejabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga:
Menurutnya, peniadaan padusan tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten. Bagi masyarakat ingin melakukan tradisi padusan, tetap bisa melaksanakan di rumah masing-masing.
Meskipun padusan ditiadakan, namun tempat wisata air di Kabupaten Klaten tetap buka dengan aturan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Tempat wisata tetap buka dengan penerapan PPKM Level 3," imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.