KOMPAS.com - Pemerintah Maladewa atau Maldives telah melonggarkan syarat masuk untuk wisatawan asing, tepatnya sejak Senin (14/3/2022).
Dikutip dari laman resmi Imigrasi Republik Maladewa, wisatawan tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR selama kedatangan dan keberangkatan. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk wisatawan yang belum divaksinasi Covid-19.
Baca juga:
Selain itu, wisatawan tidak wajib menjalani karantina.
Namun, mereka dianjurkan untuk melakukan tes PCR pada hari ketiga dan kelima setibanya di negara kepulauan tersebut. Hal ini dikecualikan bagi wisatawan yang tengah tiba dan penduduk Maladewa.
Apabila mereka mengidap gejala-gejala yang berhubungan dengan Covid-19, maka mereka bisa melakukan tes antigen.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba dan berangkat, melalui bandara maupun pelabuhan laut, wajib melengkapi formulir Traveler Health Declaration, atau Deklarasi Kesehatan Wisatawan, dalam kurun waktu 48 jam sebelum perjalanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.