JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan bahwa kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta mulai mengalami peningkatan setelah kebijakan bebas karantina diterapkan.
Hal ini terlihat dari laporan perlintasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Bandara Soekarno-Hatta yang diterima Ditjen Imigrasi per Jumat (25/03/2022).
"Berdasarkan data perlintasan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali selama 13 – 24 Maret 2022 adalah 7.317 orang," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Baca juga:
Ia menambahkan, puncak kedatangan adalah pada akhir pekan lalu yaitu di tanggal 19 Maret, dengan jumlah 1.060 orang.
“Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina," ujar Achmad.
Peningkatan kedatangan PPLN ini berdasarkan data perlintasan yang diterima Ditjen Imigrasi dari TPI Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 2.470 orang asing tercatat telah melewati pemeriksaan keimigrasian di Bandara Soetta, pada Jumat (25/03/2022) pukul 13.41 WIB.
Sementara itu, dalam kurun waktu yang sama terdapat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali, atau separuh dari total kedatangan.
Selain warga negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.
Baca juga:
Achmad mengatakan, peningkatan yang cukup signifikan ini juga didorong oleh kebijakan pembebasan karantina berdasarkan Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 yang terbit pada 23 Maret lalu.
“Awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan terhadap turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah dimulainya kebijakan tersebut, kedatangan Orang Asing khususnya di Bali mengalami peningkatan," terangnya.
Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba penerapan kebijakan.
"Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional," pungkas dia.
Baca juga:
Mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ataupun ketiga dapat melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR menunjukkan hasil negatif.
Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.