Suhu badan penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, itu semua dilakukan demi keamanan dan kesehatan bersama.
"Harapannya masyarakat dapat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihannya karena KAI selalu mengedepankan protokol kesehatan secara ketat baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” kata Joni Martinus.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyebutkan bahwa untuk pembelian tiket itu tergantung domain operator dari KAI.
Sampai saat ini cara pemesanan masih sama seperti biasanya lewat online ataupun secara langsung, belum ada perubahan.
"Untuk syarat naik kereta mudik, kita juga masih menunggu SE syarat perjalanan dalam negeri yang dikeluarkan Satgas," ujar Adita Irawati kepada Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Perihal syarat naik kereta mudik, jika sudah keluar pastinya akan langsung diumumkan juga ke masyarakat luas.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta PT KAI, Eva Chairunisa menyebutkan hal yang serupa bahwa aturan soal mudik dengan KA masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
Nantinya jika sudah mendapat arahan akan disesuaikan dengan aturan dari angkutan mudik Lebaran KAI, seperti dikutip dari Kompas.com (23/3/2022).
"Untuk ketentuan, kami menyesuaikan dengan arahan pemerintah nantinya," sebut Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
"Memastikan semua sarana yang dimiliki handal dan petugas tersedia. Itu merupakan hal rutin yang wajib dilakukan," tambahnya.
Dalam menyiapkan momen mudik Eva Chairunisa mengatakan, nantinya akan dibuat rencana untuk memetakan beberapa sarana, fasilitas, dan berapa petugas tambahan yang dibutuhkan.
Baca juga: Cara Mengganti Jadwal Tiket Kereta Api via KAI Access
Jika ada yang ingin memesan tiket kereta regular bisa dibeli lewat aplikasi KAI Accsess, web KAI, loket di stasiun, dan kanal eksternal lainnya yang telah ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.