Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Kompas.com - 30/03/2022, 14:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pengendara yang melebihi kecepatan 120 kilometer (km) per jam di jalan tol akan ditilang mulai Jumat (1/4/2022).

Hal ini akan dilakukan karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Meski tol merupakan jalan bebas hambatan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

"Di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km per jam. 1 April 2022 kita akan implementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional presisi di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga:

Ilustrasi jalan tol CikampekJASA MARGA Ilustrasi jalan tol Cikampek

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam, maksimalnya yaitu 80 km per jam.

Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Ia menambahkan, saat kendaraan melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan mengambil gambar kendaraan tersebut.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office (kantor) kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu.

Artinya, jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, sudah dipastikan akan diambil gambarnya. Setelah diverifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat untuk membayar denda tilang.

Baca juga: 5 Tips Agar Perjalanan Mudik via Tol Jadi Lebih Asyik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com