Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2022, 14:30 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pengendara yang melebihi kecepatan 120 kilometer (km) per jam di jalan tol akan ditilang mulai Jumat (1/4/2022).

Hal ini akan dilakukan karena Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol, guna mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Meski tol merupakan jalan bebas hambatan, ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4, pada Pasal 23 Ayat 4 menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 - 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.

"Di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km per jam. 1 April 2022 kita akan implementasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional presisi di beberapa ruas jalan tol," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2022).

Baca juga:

Ilustrasi jalan tol CikampekJASA MARGA Ilustrasi jalan tol Cikampek

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam, maksimalnya yaitu 80 km per jam.

Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Ia menambahkan, saat kendaraan melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar akan mengambil gambar kendaraan tersebut.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office (kantor) kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu.

Artinya, jika mobil berjalan di atas 120 kilometer per jam, sudah dipastikan akan diambil gambarnya. Setelah diverifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat untuk membayar denda tilang.

Baca juga: 5 Tips Agar Perjalanan Mudik via Tol Jadi Lebih Asyik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Wisata ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Turun di Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar

Travel Update
Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Keindahan Pantai Kelapa Lima di Kupang yang Dikunjungi Presiden Jokowi

Travel Update
Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Rencana Ditutup Awal 2024

Travel Update
Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Wisata Non-pendakian di TN Gunung Rinjani Ditutup Sementara

Travel Update
Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Panduan Lengkap ke Pantai Klotok Wonogiri, Harga Tiket hingga Aktivitas

Travel Tips
5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

5 Tips Berkunjung ke Jembatan Akar di Yogya, Datang Siang

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Jembatan Akar di Yogyakarta

Travel Update
Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Perayaan Tahun Baru 2024 di Shibuya di Jepang Diperketat

Travel Update
Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Sandiaga Usulkan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara, Termasuk China

Travel Update
Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 1,8 Juta Kursi Saat Nataru

Travel Update
5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

5 Tempat Wisata Anak di Bandung, Liburan Seru Penuh Edukasi

Jalan Jalan
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala 'Gadis Kretek'

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Saat Nataru, Bisa Mampir Stasiun Tuntang ala "Gadis Kretek"

Hotel Story
Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Libur Nataru, Pelni Labuan Bajo Tambah Rute dan Kuota Penumpang

Travel Update
Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Kereta Uap Harry Potter Terancam Ditutup Akibat Alasan Keamanan

Travel Update
Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Bandara Komodo di Labuan Bajo Naik Status Jadi Bandara Internasional

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com