Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Liburan ke Singapura Bebas Karantina Mulai 1 April

Kompas.com - 31/03/2022, 12:23 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Singapura melonggarkan hampir semua perbatasan masuk bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung, mulai Jumat (1/4/2022).

Meski semakin mudah seperti saat sebelum pandemi, namun ada beberapa dokumen dan syarat yang harus diperhatikan. 

Tak hanya menghapus kewajiban karantina, Negeri Singa ini juga tidak lagi menerapkan jalur Vaccinated Travel Lane (VTL) mulai 1 April.

Artinya, pelancong yang sudah menerima vaksin lengkap atau dua dosis dapat masuk ke Singapura dari mana saja, dan tidak perlu lagi mengajukan Vaccinated Travel Pass (VTP). 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022), kebijakan ini diambil setelah Perdana Menteri Singapura  Lee Hsien Loong menilai bahwa kasus Covid-19 telah melandai di negara tersebut, dan mayoritas penyebaran berasal dari domestik. 

Baca juga:

"Untuk turis internasional yang sudah vaksin lengkap, sekarang tidak lagi harus apply (mengajukan) VTP, dan bisa naik pesawat apapun dari mana pun, tidak hanya penerbangan tertentu saja seperti VTL dulu," jelas Area Director Singapore Tourism Board di Indonesia, Mohamed Firhan Abdul Salam.

Untuk mengganti kebijakan VTL, pemerintah akan memberlakukan skema perjalanan baru yang disebut Vaccinated Travel Framework (VTF).

Dengan skema ini, wisatawan bisa memasuki Singapura hanya dengan tes Covid-19 sebelum keberangkatan yang diambil dalam waktu dua hari. Kemudian, terbebas dari tes rapid antigen Covid-19 dalam waktu 24 jam setelah tiba.

Selain itu, tidak akan ada lagi kuota jumlah kedatangan harian, serta tidak ada persetujuan masuk yang diperlukan untuk semua pelancong yang divaksinasi.

Syarat masuk ke Singapura

Orchard Road SingapuraShutterstock Orchard Road Singapura

Berikut dokumen dan syarat perjalanan masuk ke Singapura bebas karantina mulai 1 April 2022, mengutip laman SafeTravel Pemerintah Singapura, Kamis (31/3/2022). 

1. Memiliki paspor yang masih berlaku. 

2. Memiliki asuransi perjalanan yang mencakup perawatan Covid-19 dengan nilai pertanggungan minimal 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 318,16 juta. Asuransi ini sebagai antisipasi terkena Covid-19, karena biaya pengobatan tidak ditanggung Pemerintah Singapura. 

Baca juga: Atraksi di Kapal Pesiar Mewah Cruise Spectrum of The Seas yang Siap Berlayar di Singapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com