Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Kendaraan Terlalu Pelan di Jalan Tol Juga Akan Ditilang

Kompas.com - 01/04/2022, 18:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya mengatur batas kecepatan di jalan tol, mulai 1 April 2022.

Dengan bantuan speed camera di sejumlah titik jalan tol, pengendara yang memacu kecepatan melewati batas dapat terdeteksi oleh kamera tersebut.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengutip laman Korlantas Polri, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Kendaraan Kecepatan Lebih dari 120 Km Per Jam di Tol Akan Ditilang Per 1 April

Ia mengatakan, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam dengan maksimal 80 km per jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Adapun dalam keterangan yang Aan sampaikan, speed camera baru akan mendeteksi kendaraan yang melaju di atas 120 km per jam.

Ketentuan bagi kendaraan di bawah batas kecepatan

Aan melanjutkan, sejauh ini memang kamera pintar yang ada di beberapa titik jalan tol baru bisa menangkap dua jenis pelanggaran yaitu overload (kelebihan muatan) dan overspeed (kecepatan berlebih).

"Sekarang kamera kami pakai Artificial Intellegence baru bisa meng-capture yang overspeed dan overload saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya akan bisa menangkap kendaraan underspeed juga," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat. 

Baca juga:

Menurutnya, prioritas utama untuk saat ini lebih menitikberatkan pada pelanggaran kendaraan overspeed.

Pasalnya, tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan dengan kecepatan berlebihan ini relatif lebih tinggi. Data dari Korlantas Polri juga menunjukkan banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan overspeed.

Namun, ia mengatakan bahwa kendaraan dengan kecepatan terlalu rendah juga memiliki risiko.

"Ini lebih berpotensi kepada kelambatan dan kemacetan. Meski ada juga kasus (kecelakaan) yang melibatkan underspeed, kebanyakan tabrak belakang. Mungkin konsentrasi sudah berkurang. Ada beberapa kasus seperti itu," kata Aan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Komodo Travel Mart Digelar Juni 2024, Ajang Promosi NTT ke Kancah Dunia

Travel Update
Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Tips Pilih Makanan yang Cocok untuk Penerbangan Panjang

Travel Tips
Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Harapan Pariwisata Hijau Indonesia pada Hari Bumi 2024 dan Realisasinya

Travel Update
5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

5 Tips Menulis Tanda Pengenal Koper yang Aman dan Tepat

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com