Oleh karena itu, selain telah ditetapkan dalam sejumlah aturan tertulis, ketentuan tilang bagi kendaraan underspeed juga akan diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan tol.
"Kami merencanakan agar ETLE di tol ke depannya bisa menangkap lebih banyak jenis pelanggaran lagi," ujarnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Aan menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat 11 jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh tilang elektronik atau ETLE dengan kamera pintar secara umum.
Di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.