Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Administratif Tunggu Para Penyulut Petasan di Pulau Kalong, NTT

Kompas.com - 02/04/2022, 15:03 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aksi menyulut petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (31/3/2022) viral di media sosial.

Aksi ngawur wisatawan itu pun menuai tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat beserta para stakeholder (pemangku kepentingan) yang terlibat.

Berdasarkan informasi sebelumnya (1/4/2022) yang Kompas.com terima dari Direktur Utama BPOLBF Shana Fatina, wisatawan, pemandu, dan pemilik usaha perjalanan hingga pemilik kapal telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pemkab dan BTNK Akan Tindak Turis yang Bakar Petasan di Pulau Kalong

Shana juga menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Dinas Pariwisata, BTNK dan Syahbandar sedang berkoordinasi untuk penetapan sanksi.

"Karena ini peraturan di kawasan TNK tentunya akan ada sanksi. Bentuknya sedang kita godok agar mendidik dan mencegah terjadi hal serupa ke depan," kata Shana kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Kelanjutan penetapan sanksi

Atas informasi tersebut, Kompas.com pun menghubungi Kepala Badan Taman Nasional Komodo, Lukita Awang untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.

Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,  pada Kamis (30/3/2022) sore.Istimewa Foto : Sreenshoot video wisatawan pada sebuah kapal menyalakan petasan di Pulau Kalong, kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Kamis (30/3/2022) sore.

Awang mengatakan bahwa terkait pemberian sanksi kepada para pelaku, Balai Taman Nasional Komodo memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan, sebagai berikut:

1. Memberikan teguran dan meminta Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada guide.

2. Meminta kepada Otoritas Pelabuhan untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal dimaksud.

3. Memberi teguran kepada pemilik tour operator karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.

4. Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Pesona Pulau Kalong di TN Komodo, Habitat Ribuan Kelelawar

"Kita telah menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya," tegas Awang.

Awang menjelaskan, proses terkait sanksi yang akan diterima oleh pelaku pelempar petasan tersebut akan ditentukan oleh tim penyidik nantinya.

"Ranah selanjutnya ada di Tim Penyidik, termasuk kesimpulan yang juga akan kita terima," pungkas Awang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com