Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skuter Listrik Resmi Dilarang di 3 Ruas Jalan Yogyakarta, Ada Malioboro

Kompas.com - 03/04/2022, 13:01 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejak Kamis (31/3/2022), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengeluarkan aturan larangan kendaraan tertentu dengan listrik beroperasi di tiga ruas jalan kawasan pedestrian (pejalan kaki), termasuk Malioboro.

Larangan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

Dalam SE juga disebutkan, kendaraan yang tidak diizinkan meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Baca juga:

"Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki".

"SE ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," demikian kutipan SE tersebut.

Namun penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik dapat dikecualikan bagi pelaksana tugas pihak yang berwenang, mengutip laman Dinas Perhubungan DIY, Minggu (3/4/2022).

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respons Pemerintah DIY.

Baca juga: Itinerary Wisata Yogyakarta 2 Hari 1 Malam, Pantai dan City Tour

Ia menambahkan, kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya, melansir Kompas.com (31/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com