KOMPAS.com – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022.
Aturan terbaru ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan semua jenis transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto ini berlaku efektif mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Selanjutnya, juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi pemerintah.
Baca juga:
Berikut syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang diatur dalam SE Nomor 16 Tahun 2022:
1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. PPDN berusia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Tiket Kereta Mudik Lebaran Mulai Dijual, Ini KA dan Tanggal Favorit Masyarakat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.