Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN

Kompas.com - 04/04/2022, 22:48 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan free visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi wisatawan asing dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM Kantor Presiden, yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Senin.

"Tadi sudah arahan Presiden bahwa visa untuk kawasan ASEAN itu bebas visa kembali," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.

 

Adapun beberapa negara ASEAN adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, Singapura, Indonesia, dan Vietnam.

Baca juga:

Dilansir dari Kompas.com pada Senin, terkait pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan memasuki Indonesia, harus menunjukkan hasil tes PCR 2 x 24 jam dan bukti vaksinasi.

Kemudian, saat tiba di Indonesia, PPLN dengan suhu tinggi akan kembali diminta untuk tes PCR.

Sementara itu, mereka dengan suhu normal tidak akan diminta untuk melakukan tes PCR.

"Yang lain wajib menggunakan PeduliLindungi dan tadi sudah arahan bapak Presiden bahwa visa untuk Asia Tenggara itu bebas visa kembali, dan negara lain Visa on Arrival," pungkasnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/5/2011), bebas visa sudah diberlakukan sejak dulu untuk sesama negara di kawasan ASEAN. 

Kendati demikian pada tahun 2020, kebijakan BVK, Visa on Arrival (VoA), dan bebas visa diplomatik atau dinas sempat dihentikan lantaran adanya pandemi Covid-19, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Cara Bikin Visa ke Swiss, Kini Bebas Karantina untuk Turis Indonesia

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Negara selain ASEAN masih harus mengajukan VoA saat masuk ke Indonesia

Sementara, Airlangga menambahkan, untuk turis dari negara selain ASEAN masih menerapkan kebijakan Visa On Arrival atau VoA. 

Dilansir dari laman Ditjen Imigrasi, Senin, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris mengatakan sejumlah syarat VoA.

Baca juga: 

Turis harus membayar tarif untuk VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

"Selain itu, menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19," kata Arman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com