Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menparekraf Ingatkan ASN dan Pejabat Tak Buka Bersama dan "Open House"

Kompas.com - 05/04/2022, 14:28 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan kembali aturan pemerintah yang secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat menggelar buka puasa bersama dan open house saat bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H.

"Mengenai larangan bagi ASN dan pejabat negara, ini dalam rangka transisi," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Edaran Kemenag: Pejabat dan ASN Dilarang Ikut Bukber, Sahur Bersama, hingga Open House Idul Fitri

Dengan tidak diizinkannya kegiatan buasa bersama dan open house bagi kelompok tertentu ini, ia berpesan agar pelaku usaha dapat menemukan peluang dan transformasi baru.

"Agar kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house ini, dunia usaha dan pelaku ekonomi kreatif bisa menangkap transformasi baru. Karena selama dua tahun ini tentunya pemerintah banyak yang melakukan kegiatan," tambahnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Pada poin dua dalam surat edaran menyebutkan, "agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H".

Pihak yang disebutkan dalam aturan ini termasuk menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ilustrasi buka puasa bersamaSHUTTERSTOCK/Odua Images Ilustrasi buka puasa bersama

Dalam keterangan tertulis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan ASN mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.

“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Menag.

Baca juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Bepergian Saat Puasa 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com