Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Ajak Jemaah Haji dan Umrah Buat Paspor Lewat "Eazy Passport"

Kompas.com - 06/04/2022, 10:19 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan saran kepada jemaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor untuk dapat mengajukannya secara bersama-sama melalui layanan Eazy Passport.

Hal ini disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, sebagai tips agar jamaah umrah dan haji dapat membuat paspor dengan lebih praktis, mudah, dan cepat.

"Layanan (Eazy Passport) ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia," kata Achmad, seperti dikutip Kompas.com dari laman Ditjen Imigrasi, Rabu (06/04/2022).

Baca juga: Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah

Prosedur menggunakan layanan Eazy Passport

Achmad menjelaskan cara membuat paspor melalui layanan Eazy Passport. Pertama, travel haji dan umrah bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat.

Kemudian, nantinya tim petugas kantor imigrasi akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jemaah untuk memberikan layanan paspor.

Ia melanjutkan, pemohon layanan Eazy Passport dapat mengumpulkan 30-50 orang untuk bisa mendapatkan layanan Eazy Passport.

Baca juga:

Namun, Achmad menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi terkait untuk memastikan kebijakan jumlah minimum pemohon Eazy Passport.

Sebab, setiap kantor imigrasi dapat menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber dayanya masing-masing.

Dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji atau umrah

Mengutip laman Ditjen Imigrasi, Rabu, dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji atau umrah baru, di antaranya:

  • E-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Baca juga:

Jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon Jemaah umrah/haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya,” tambah Achmad.

Achmad memastikan, Eazy Passport dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Oleh karena itu, pemohon diharapkan menjalani proses antre dan wawancara secara tertib, sesuai arahan dari tim yang bertugas.

“Meskipun tren penyebaran Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada,” pungkasnya.

Baca juga: Ketentuan Reschedule Wawancara Paspor yang Lewat dari Jadwal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com