Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Bebas Visa Wisata di Indonesia untuk Turis Asing, Bawa Paspor

Kompas.com - 06/04/2022, 18:16 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Mulai Rabu (6/4/2022), cakupan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata (VKSKKW) diperluas.

Artinya, wisatawan mancanegara (wisman) asal negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bisa masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan.

Sementara itu, VKSKKW diberikan kepada wisman dari 43 negara, di antaranya Timor Leste, Korea Selatan, dan Jepang. 

Baca juga:

Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Wisman yang ingin mendapat BVKKW atau VKSKKW wajib menunjukkan beberapa dokumen, yaitu:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 
  3. Khusus untuk VKSKKW, bukti pembayaran Visa on Arrival.
  4. Bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19. 

Baca juga: PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala

Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Pura Uluwatu yang berada di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Bali.

"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/4/2022).

"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA (Warga Negara Asing) saat di Indonesia," tambahnya. 

Ia menegaskan, izin tinggal baik untuk BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore

Baca juga:

Amran mengimbau agar WNA dan pelaku pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus penginapan wajib memberi keterangan atau data terkait WNA yang menginap guna melancarkan pengawasan. 

"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com