KOMPAS.com - Mulai Rabu (6/4/2022), cakupan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata (VKSKKW) diperluas.
Artinya, wisatawan mancanegara (wisman) asal negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) bisa masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan.
Sementara itu, VKSKKW diberikan kepada wisman dari 43 negara, di antaranya Timor Leste, Korea Selatan, dan Jepang.
Baca juga:
Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Wisman yang ingin mendapat BVKKW atau VKSKKW wajib menunjukkan beberapa dokumen, yaitu:
Baca juga: PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala
"Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/4/2022).
"Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA (Warga Negara Asing) saat di Indonesia," tambahnya.
Ia menegaskan, izin tinggal baik untuk BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Baca juga:
Amran mengimbau agar WNA dan pelaku pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus penginapan wajib memberi keterangan atau data terkait WNA yang menginap guna melancarkan pengawasan.
"Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.