Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/04/2022, 20:32 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperbarui pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), lewat Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, mulai Selasa (5/4/2022).

Salah satunya terkait bebas tes PCR bagi PPLN setibanya di pintu masuk Indonesia.

Baca juga: 

"PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan di atas berlaku bagi PPLN yang telah divaksinasi dosis kedua, atau dosis ketiga (booster), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?

Syarat bebas tes PCR setibanya di Indonesia untuk PPLN

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

Kebijakan tidak wajib tes PCR saat kedatangan dari luar negeri ini diikuti dengan sejumlah aturan, sebagai berikut:

- PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala Covid-19, dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, saat pemeriksaan di pintu masuk.

- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

- Mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

- Menunjukkan kartu atau sertifikat, baik dalam bentuk digital maupun fisik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+