JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menambah pintu masuk kedatangan internasional atau untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sehingga kini menjadi 10 bandara internasional.
Penambahan pintu masuk dilakukan terhadap tiga bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Yogyakarta.
"Kebijakan ini muncul seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, yang berlaku mulai 6 April 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (06/04/2022).
Baca juga: PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala
Adapun 10 bandara internasional yang menjadi pintu masuk kedatangan PPLN di Indonesia antara lain:
1. Bandara Soekarno Hatta, Banten
2. Bandara Juanda, Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai, Bali
4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
9. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
10. Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Baca juga: Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
Novie juga mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN ketika hendak memasuki Indonesia, seperti menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil tes RT-PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.