Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara

Kompas.com - 07/04/2022, 04:12 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

"Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” jelas Novie.

PPLN yang tidak memiliki gejala terkait Covid-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR saat kedatangan, seperti telah disampaikan pula melalui SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Adapun selain bandara, ada pula pintu masuk PPLN dari jalur darat dan laut, sebagai berikut ini:

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali

2. Batam, Kepulauan Riau

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

4. Bintan, Kepulauan Riau

5. Nunukan, Kalimantan Utara

6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau

7. Dumai, Riau

Baca juga: Syarat Bebas Visa Wisata di Indonesia untuk Turis Asing, Bawa Paspor

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat

2. Entikong, Kalimantan Barat

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Syarat kedatangan PPLN di Indonesia

Secara rinci, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN saat kedatangan:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan
  • Hasil negatif tes PCR dari negara asal, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib menjalani tes PCR saat kedatangan, bagi PPLN yang terdeteksi gejala Covid-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius
  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com