Pada 30 Maret 2022 lalu, tarif Tol Cipali mengalami kenaikan bagi semua golongan kendaraan. Dengan kenaikan itu, otomatis total tarif Tol Semarang-Jakarta ikut bertambah.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (31/03/2022), Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M Tahun 2022.
Rinciannya, tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan I naik dari Rp 107.500 menjadi Rp 119.000 dan kendaraan Golongan II naik dari Rp 177.000 jadi Rp 196.000.
Baca juga:
Selanjutnya, tarif Tol Cipali untuk kendaraan Golongan III naik dari Rp 177.000 menjadi Rp 196.000, kendaraan Golongan IV naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000, dan kendaraan Golongan V naik dari Rp 222.000 jadi Rp 246.000.
Direktur Utama Astra Tol Cipali atau PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Aziz mengatakan, kenaikan tarif ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada para pengendara.
"Astra Tol Cipali senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Firdaus dalam keterangannya.
Sebagai pengelola tol, Astra Tol Cipali menyatakan kenaikan tarif ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), disesuaikan dengan inflasi.
Baca juga:
Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan besaran tarif tol 2019 ditambah dengan besaran tambahan tarif sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dikalikan dengan jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.