Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru Indonesia di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

Kompas.com - 08/04/2022, 18:34 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru, tepatnya hasil pemekaran di Papua. Dengan demikian, nantinya Tanah Air akan memiliki total 37 provinsi.

Melansir Kompas.com, Jumat (8/4/2022), rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Meski awalnya terdapat pro dan kontra, RUU tersebut sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno, Rabu (6/4/2022).

Saat rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Baca juga:

Profil 3 calon provinsi baru Indonesia

Berikut profil tiga calon provinsi baru di Indonesia, lengkap dengan ibu kota dan kabupaten cakupannya, mengutip Kompas.com pada Jumat (8/4/2022). 

1. Papua Selatan (Ha Anim)

Ibu kota Papua Selatan (Ha Anim) adalah Merauke. Provinsi ini terdiri dari empat kabupaten, yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.

2. Papua Tengah (Meepago)

 

Ibu kota Papua Tengah (Meepago) adalah Timika, Kabupaten Mimika.

Provinsi ini terdiri dari tujuh kabupaten, yaitu Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago)

Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Provinsi ini memiliki delapan kabupaten, yaitu Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Baca juga:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com