KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu transportasi darat yang masih banyak digunakan masyarakat hingga saat ini.
Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Oleh sebab itu, keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya
Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi:
1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN)
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
4. Angkutan Perkotaan (Angkot)
5. Angkutan Pedesaan
Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Bisa Naik Bus Gratis dari DAMRI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.