Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bus AKDP? Simak Pengertian, Rute, Terminal, dan Tarifnya

Kompas.com - 09/04/2022, 16:04 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Mengacu aturan itu, tipe dan kelas terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tiga tipe, meliputi, terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C. Dalam aturan tersebut, bus AKDP masuk dalam kelas terminal penumpang tipe A dan B. 

Dalam aturan tersebut, terminal tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi. 

Namun, dapat dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain. 

Baca juga: Bus Wisata ke Mangunan akan Dialihkan via Patuk Saat Akhir Pekan

“Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi,” bunyi Pasal 24 Ayat 4 aturan tersebut.  

Tarif bus AKDP

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menuturkan, tarif bus AKDP diatur oleh pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan mekanisme tarif bus AKAP. 

“Untuk tarif AKDP diatur oleh pemerintah pemerintah daerah setempat,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022). 

Sebab, AKDP merupakan bus yang melayani masyarakat dengan asal dan tujuan tertentu dari dan ke kota di dalam provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. 

Ia mencontohkan Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan AKDP antara lain PO Safari dan lainnya (jurusan Semarang-Solo) serta PO Budiman dan lainnya (jurusan Bandung-Tasikmalaya). 

Baca juga: Terminal Tirtonadi Kota Solo Bisa Jadi Wisata, Bukan Sekadar Tempat Tunggu Bus

Kemudian, PO Kalisari, PO Menggala, PO Pelita Mas, dan lainnya (jurusan Surabaya-Malang), serta PO Karunia Bakti dan lainnya (jurusan Garut-Bekasi). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com