Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bus AKDP? Simak Pengertian, Rute, Terminal, dan Tarifnya

Kompas.com - 09/04/2022, 16:04 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu transportasi darat yang masih banyak digunakan masyarakat hingga saat ini.

Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 

Oleh sebab itu, keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya

Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi: 

1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) 

2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) 

3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) 

4. Angkutan Perkotaan (Angkot) 

5. Angkutan Pedesaan

Baca juga: Penonton MotoGP Mandalika 2022 Bisa Naik Bus Gratis dari DAMRI

Selanjutnya, kita akan membahas mengenai seluk beluk AKDP yang banyak digunakan oleh masyarakat. 

Apa itu bus AKDP 

Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. 

Misalnya bus jurusan Tasikmalaya-Sukabumi dan Cirebon-Bogor. Keduanya melayani rute antarkota dalam Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, bus jurusan Semarang-Cilacap di Jawa Tengah dan Malang-Surabaya di Jawa Timur.

Baca juga: Pilihan Transportasi Yogyakarta ke Banyuwangi, Ada Kereta Api dan Bus

Sementara itu, trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

Terminal untuk bus AKDP

Berdasarkan pembagian trayek tersebut, Kementerian Perhubungan lantas mengategorikan terminal bus, melalui Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com