KOMPAS.com – Kereta Api (KA) Lokal Pangrango Bogor-Sukabumi mulai kembali beroperasi pada Minggu (10/4/2022).
Pengoperasian tersebut terjadi usai pengembangan prasarana KA, berupa pembangunan jalur ganda, revitalisasi stasiun, dan persinyalan di lintas Bogor-Curug, oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
KA Pangrango dioperasikan sebanyak tiga kali pergi-pulang (PP) setiap harinya, dari Stasiun Bogor Paledang sampai Stasiun Sukabumi, dikutip dari keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Tersedia dua rangkaian kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi yang bisa dipilih penumpang KA tersebut.
Baca juga: KA Pangrango Bogor-Sukabumi Akan Beroperasi, Tarif Promo Rp 45.000
Saat ini, tarif promo yang berlaku untuk tiket KA Pangrango bervariasi tergantung kelasnya.
Harga kelas ekonomi mulai dari RP 45.000 per orang, sedangkan harga kelas eksekutif mulai dari Rp 80.000 per orang.
Perlu diketahui bahwa calon penumpang KA Lokal Pangrango wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 tahun 2022, menyebutkan sejumlah aturan bagi penumpang KA Lokal, yaitu:
1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR
3. Calon penumpang berusia di bawah enam tahun tidak wajib divaksinasi dan antigen, namun didampingi calon penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar," tulis keterangan resmi tersebut.
Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR
Baca juga: Cara Batalkan dan Refund Tiket KA Secara Online dan Offline
Para calon penumpang wajib menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Lalu, juga menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan wajib memastikan bahwa dirinya tak sedang sakit, seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius.
Bagi para penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait peraturan KA bisa langsung menghubungi kontak resmi PT KAI di Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca juga: Penumpang Boleh Buka Puasa di Kereta Bandara, asal...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.