KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu alternatif transportasi darat untuk bepergian antarkota maupun antarprovinsi. Salah satu keunggulan bus adalah menjangkau lebih banyak tujuan.
Pemerintah dan perusahaan otobus (PO) terus berusaha meningkatkan pelayanan pada transportasi darat ini sehingga penumpang menjadi nyaman dan aman.
Berdasarkan trayeknya, ada bus yang merupakan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca juga: Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus
Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya
Lantas apa perbedaan bus AKAP dengan AKDP? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com:
Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi:
1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN)
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.