KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu alternatif transportasi darat untuk bepergian antarkota maupun antarprovinsi. Salah satu keunggulan bus adalah menjangkau lebih banyak tujuan.
Pemerintah dan perusahaan otobus (PO) terus berusaha meningkatkan pelayanan pada transportasi darat ini sehingga penumpang menjadi nyaman dan aman.
Berdasarkan trayeknya, ada bus yang merupakan Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).
Baca juga: Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus
Baca juga: Keliling Kota Malang Gratis Naik Bus Macito, Ini Jadwalnya
Lantas apa perbedaan bus AKAP dengan AKDP? Berikut penjelasannya seperti dirangkum Kompas.com:
Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi:
1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN)
2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP)
3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP)
4. Angkutan Perkotaan (Angkot)
5. Angkutan Perdesaan
Definisi AKAP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota yang melalui lebih dari satu daerah provinsi, dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Sementara, AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek.
Baca juga: Bus Wisata ke Girpasang Klaten Resmi Beroperasi, Harga Mulai Rp 30.000
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menambahkan, bus AKAP melayani penumpang antarprovinsi.