“AKAP jenis layanan ini untuk bus yang melayani masyarakat asal dan tujuan tertentu dari dan ke antarprovinsi,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com (9/4/2022).
Contohnya adalah jurusan Jakarta-Semarang yang dilayani oleh sejumlah perusahaan otobus (PO) antara lain PO Sindoro Satria Mas.
Kemudian, jurusan Jakarta-Surabaya (PO Gunung Harta, dan lainnya), jurusan Jakarta - Bandung (PO BSI, dan lainnya), jurusan Jakarta-Yogyakarta (PO. Maju Lancar dan lainnya), serta jurusan lainnya.
Sementara itu, AKDP merupakan bus yang melayani masyarakat dengan asal dan tujuan tertentu dari dan ke kota di dalam provinsi.
Baca juga: Kondisi Jalan di Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul, Rawan Rem Blong
Baca juga: Terminal Tirtonadi Kota Solo Bisa Jadi Wisata, Bukan Sekadar Tempat Tunggu Bus
Ia mencontohkan, PO yang menyediakan layanan AKDP antara lain PO Safari dan lainnya (jurusan Semarang-Solo) serta PO Budiman dan lainnya (jurusan Bandung-Tasikmalaya).
Kemudian, ada PO Kalisari, PO Menggala, PO Pelita Mas, dan lainnya (jurusan Surabaya-Malang), serta PO Karunia Bakti dan lainnya (jurusan Garut-Bekasi).
Selain rute, terdapat mekanisme tarif berbeda antara bus AKAP dan AKDP. Kurnia mengatakan tarif bus AKAP diatur oleh pemerintah dan mekanisme pasar.
“Untuk AKAP kelas ekonomi diatur pemerintah, untuk non-ekonomi dilepas ke pasar,” terangnya.
Aturan mengenai tarif AKAP kelas ekonomi diatur melalui Permenhub Nomor 36 tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.
Dalam aturan itu, tarif dibedakan menjadi tiga jenis yakni tarif dasar, tarif batas atas, dan atrif batas bawah. Tarif dasar adalah tarif per penumpang per kilometer (km).
Tarif dasar wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara sebesar Rp 119 per penumpang/km. Tarif dasar wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya sebesar Rp 132 per penumpang/km.
Berdasarkan tarif dasar tersebut, maka Kemenhub menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Baca juga: 5 Tips Naik Bus Saat Libur Akhir Tahun agar Makin Nyaman
Tarif batas atas wilayah I sebesar Rp 155 per penumpang/km. Sedangkan, tarif batas atas wilayah II sebesar Rp 172 per penumpang/km
Sementara itu, tarif batas bawah wilayah I sebesar Rp 95 per penumpang/km. Sedangkan, tarif batas bawah wilayah II sebesar Rp 106 per penumpang/km.
Dengan ketentuan tersebut, PO yang menyediakan layanan AKAP kelas ekonomi dilarang melanggar tarif batas atas dan batas bawah.