Kurnia melanjutkan, tarif bus AKDP diatur oleh pemerintah daerah setempat. Sebab, bus tersebut beroperasi antarkota dalam satu provinsi.
Bus AKAP dan AKDP juga mempunyai perbedaan dari sisi terminal. Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan mengategorikan terminal bus dalam Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan.
Mengacu aturan itu, tipe dan kelas terminal bus penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tiga tipe, meliputi, terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C.
Dalam aturan tersebut, terminal bus tipe A merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan lintas batas negara dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi.
Namun, terminal tipe A dapat dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain.
Itu berarti, jika penumpang hendak bepergian menggunakan bus AKAP, maka hanya tersedia di terminal bus tipe A.
Baca juga: Tips Memilih Tempat Duduk di Bus agar Perjalanan Makin Nyaman
Sementara, tenumpang tipe B merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi. Jadi, penumpang bisa menemukan bus AKDP baik di terminal tipe A maupun terminal tipe B.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan AKAP dan AKDP berdasarkan rute, tarif, dan terminal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.