BATU, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, yang berpengaruh terhadap harga liquid petroleum gas (LPG) nonsubsidi.
Kondisi itu berdampak terhadap beban operasional yang dikeluarkan oleh restoran di Kota Batu, Jawa Timur.
Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengatakan, setiap restoran tidak bisa menaikkan harga menu makanan dan minuman secara langsung.
"Untuk sementara jadi kita masih mencari keseimbangan baru, mungkin setelah Lebaran nanti ketemu harga baru untuk menyesuaikan agar kita tidak terjadi kerugian besar, jadi bertahap," kata Sujud saat dihubungi via telepon pada Minggu (10/4/2022).
Baca juga:
Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022), kenaikkan PPN berdampak terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik nonsubsidi, dan penyesuaian harga LPG nonsubsidi.
LPG nonsubsidi, seperti ukuran 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg, tidak luput dari pengenaan PPN. Aturan ini sudah berlaku sejak Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta itu mengatakan, dengan adanya pengenaan PPN terhadap LPG membuat margin keuntungan restoran di Kota Batu tergerus.
Dia berharap PPN tidak dikenakan juga terhadap barang-barang kebutuhan pokok (bapok).
Hal ini karena pemerintah telah menjadikan 11 bapok sebagai obyek PPN melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7/ 2021, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan.
"Kalau kebutuhan pokok juga dinaikkan, kita bisa kehilangan margin keuntungan sekitar 10 persen, tentu merugikan bagi anggota kami dalam unit usaha restoran," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.