Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Kompas.com - 11/04/2022, 09:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) menyatakan tidak ada larangan jika penumpang ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang selama berada di area stasiun kereta api (KA).

Hal ini ia sampaikan saat menanggapi unggahan viral di Facebook tentang seorang penggemar foto kereta api yang ditegur petugas keamanan stasiun (PKD).

"Penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan," ujar Eva, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan. 

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam enggak masalah, enggak pernah ada masalah," terangnya.

Baca juga:

Namun, kata dia, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, dan lensa tambahan, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.

Lebih lanjut, jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut dilakukan tanpa izin, maka sudah sewajarnya ada peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang nge-vlog kayak gitu, enggak masalah," ujar Eva.

Aturan ini, ia menjelaskan, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lain.

Syarat ambil foto atau video di stasiun dan di dalam kereta api

Stasiun GambirKAI Daop 1 Jakarta Stasiun Gambir

Melansir laman Facebook resmi PT KAI, Minggu (10/4/2022), berikut aturan lengkap terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.

1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam KA untuk dokumentasi pribadi.

2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area.

3. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar adalah sebagai berikut:

  • Diperbolehkan: Menggunakan handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, monopod atau tongsis.
  • Diperbolehkan, namun harus berizin: Menggunakan tripod, microphone, lighting, drone, serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya.

4. Aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin adalah sebagai berikut:

  • Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
  • Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
  • Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian, survei, atau kegiatan lainnya harus izin dengan unit terkait.

Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com