Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Kompas.com - 11/04/2022, 09:05 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Kronologi pemotret ditegur oleh petugas PT KAI

Sebagai informasi, dikutip dari Tribunnews.com (10/4/2022), sebuah akun Facebook atas nama akun Chester Anderson membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam unggahannya, Anderson mengaku mendapat teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api, tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru, karena ingin mengambil gambar kereta baru Jr203 Livery. 

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera dilengkapi lensa tele, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan, yaitu mirrorless, diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Namun ternyata, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

Baca juga:

Dalam ceritanya, ia dibawa ke kantor staf stasiun untuk menjelaskan detail kronologi, maksud, serta tujuan mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut. Sebab menurutnya, kamera mirrorless merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu, Eva menyatakan bahwa petugas stasiun biasanya memperhatikan penumpang umum tidak memakai lensa tele untuk dokumentasi pribadi mereka. 

"Umumnya, biasanya petugas tahunya kalau hanya penumpang umum untuk dokumentasi pribadi hampir tidak ada yang pakai lensa tele. Jadi untuk meyakinkan, saya rasa petugas tidak salah karena juga ditanya baik-baik dan tidak ada yang dipersulit jika mengikuti arahan," terangnya.

"Stasiun memang area publik, tapi tetap ada aturan di sana agar kenyamanan bersama dan kondusivitas terjaga," tutup Eva. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com