7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
9. Isi “Data Personal”, bagian ini dapat diisi maksimal empat orang sekaligus
10. Cek kelayakan terbang: Status “layak terbang” - pilih simpan informasi yang telah diisi
11. Lalu pilih “Konfirmasi” dan selesai
Baca juga:
Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus
Tarif Terbaru dan Rute Tol Jakarta-Malang untuk Mudik Lebaran 2022
Apabila saat mengisi e-HAC status ‘tidak layak terbang,” lakukanlah validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Kemudian, tunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.
Bagi yang belum mengetahui syarat kelayakan terbang, berikut ini adalah cara untuk mendapatkannya, dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Berikut ini adalah syarat terbaru untuk mendapat syarat kelayakan terbang yang Kompas.com rangkum:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran dari Stasiun Pasar Senen dan Gambir Sudah Bisa Dibeli
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.