Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2022, 17:31 WIB

KOMPAS.com - Belakangan ini sempat ramai soal unggahan warganet yang mengeluhkan dirinya ditegur petugas karena memotret KRL JR 203 New Livery dengan lensa tele di Stasiun Pasar Minggu.

Lantas, bagaimana aturan memotret dengan lensa tele di kawasan stasiun kereta api?

Unggahan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @rezakuscar. Ia melampirkan tangkapan layar Facebook seorang pengguna bernama Chester Anderson.

Dari tangkapan layar tersebut, diceritakan bahwa pengunggah Facebook ditegur petugas keamanan dalam (PKD) saat akan memotret KRL JR203 karena menggunakan lensa tele.

“Kalau kameranya seperti ini (pakai lensa tele) harus ada izin pak,” cerita seseorang dalam unggahan itu menirukan PKD. Si pengunggah lalu berusaha menjelaskan bahwa kamera yang dipakainya adalah mirrorless, sehingga seharusnya diperbolehkan.

Baca juga: Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas

Terkait unggahan tersebut, Kompas.com meminta konfirmasi kepada VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

Boleh pakai lensa tele, selama untuk dokumentasi pribadi

Saat dihubungi, ia menjawab secara singkat bahwa pengambilan gambar kereta ataupun stasiun kereta api diperbolehkan selama dipergunakan untuk dokumentasi pribadi.

"Monggo (silahkan) lensa tele boleh, utamakan keselamatan," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Sebuah model lensa super telephoto dari salah satu pabrikan kamera DSLR. Seperti teleskop, lensa tele untuk kamera bisa berukuran besar dan berat.Canon Sebuah model lensa super telephoto dari salah satu pabrikan kamera DSLR. Seperti teleskop, lensa tele untuk kamera bisa berukuran besar dan berat.

"Perlu diingat adalah utamakan keselamatan, jangan menganggu operasional KRL dan jalin komunikasi yang baik dengan setiap orang yang ada di stasiun atau krl, baik petugas ataupun penumpang," ia menambahkan.

Mengutip Kompas.com (10/4/2022), Anne juga mengatakan pihaknya telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Lebih lanjut, menurut Anne, saat ini petugas telah diingatkan kembali.

Aturan pengambilan gambar di stasiun dan di dalam kereta api

Anne menerangkan bahwa penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

Adapun penumpang hanya diizinkan mengambil gambar selama berada di area penumpang atau area publik.

Sementara, beberapa area yang tidak diperbolehkan adalah area non-publik atau tempat yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Beberapa di antaranya seperti loket, dipo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat lainnya yang bisa mengganggu operasional kendaraan. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+